Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kesempatan luas kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai dengan aspirasi masyarakat. Atas dasar hal tersebut di atas, Dinas Perdagangan dan Perindustrian merupakan salah satu perangkat daerha di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang memiliki tugas fungsi untuk melaksanakan urusan Pembinaan dibidang Perdagangan dan Perindustrian. Pembentukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon didasarkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Cilegon dan Perwal No. 65 tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon. Kedudukan unsur pelaksana otonomi daerah di pimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.